Admin
Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, pemenuhan hak-hak anak, khususnya di Kabupaten Solok Selatan dapat lebih dipastikan. Hal tersebut merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui “world fit for children”, dimana pemerintah indonesia juga turut mengadopsinya dan kebijakan pengembangan Kabupaten Layak Anak secara nasional saat ini telah memasuki tahun ke-16.
Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak (KHA), memuat 31 indikator yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokkan ke dalam 5 (lima) kluster pemenuhan hak-hak anak, yaitu: (1) hak sipil dan kebebasan (2) lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif (3) kesehatan dasar dan kesejahteraan (4) pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya (5) perlindungan khusus.
‘’Kami berharap indikator KLA tersebut tidak berhenti tidak hanya menjadi sederet check-list evaluasi Kabupaten Layak Anak, namun menjadi acuan bagi kita semua dalam pemenuhan hak-hak anak melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak yang terintegrasi, holistik dan berkelanjutan’’, ungkap Wabup.